Berikut doa mandi
wajib setelah nifas
yang kami rangkum
untuk anda. Nifas:
yaitu darah yang
keluar dari wanita
setelah melahirkan.
Minimal tidak ada
batasnya, dan
maksimal empat puluh
hari sesuai dengan
hadits Ummu Salamah:
Para wanita yang nifas
pada zaman Rasulullah
saw menunggu empat
puluh hari. HR Al
Khamsah, kecuali An
Nasa’iy.
“Para wanita yang
nifas di zaman
Rasulullah -shallallahu
alaihi wasallam-,
mereka duduk (tidak
shalat) setelah nifas
mereka selama 40 hari
atau 40 malam.” (HR.
Abu Daud no. 307, At-
Tirmizi no. 139 dan
Ibnu Majah no. 648).
Tidak ada batas
minimal masa nifas,
jika kurang dari 40
hari darah tersebut
berhenti maka
seorang wanita wajib
mandi dan bersuci,
kemudian shalat dan
dihalalkan atasnya
apa-apa yang
dihalalkan bagi wanita
yang suci. Adapun
batasan maksimalnya,
para ulama berbeda
pendapat tentangnya.
1. Keluar mani karena
syahwat. banyak
ulama yang
berpendapat mandi
junub diwajibkan
apabila keluarnya
mani secara
memancar dan
terasa nikmat ketika
keluarnya terasa
nikmat. Jadi apabila
keluarnya karena
sakit atau
kedinginan tidak
diwajibkan mandi
junub. Tetapi untuk
mencari aman
sebaiknya mandi
junub apabila
keluar mani dalam
keadaan apapun.
“Ketika sudah duduk
dengan empat kaki,
kemudian khitan
bertemu khitan, maka
wajib mandi” (HR
Ahmad, Muslim dan At
Tirmidzi).
1. Jika bangun tidur
dan mendapati
keluarnya mani.
Ulama berpendapat
bahwa selama kita
bangun dan
mendapati adanya
mani, maka kita
wajib mandi,
walaupun kita tidak
sadar atau lupa
telah mimpi basah
atau tidak
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ “air itu
dari air” (HR Muslim).
1. Setelah bertemunya
dua kemaluan
walaupun tidak
keluar mani
2. Ketika masuk Islam
menjadi muallaf.
3. Mayit muslim, wajib
dimandikan oleh
yang hidup, karena
sabda Nabi: “…
mandikanlah
dengan air dan
daun
bidara.” (Muttafaq
alaih), kecuali
syahid di medan
perang.
Demikian informasi
mengenai Niat, Doa
Dan Tata Cara Mandi
Wajib Atau Junub.
Semoga dapat
bermanfaat untuk
anda baik itu Niat, Doa
Dan Tata Cara Mandi
Wajib Atau Junub
sumber: http://
www.dakwatuna.com/2011/09/28/14948/
fiqih-thaharah-hukum-
haidh-nifas-dan-
jinabat-serta-mandi/
#ixzz3puwSiRmt
wajib setelah nifas
yang kami rangkum
untuk anda. Nifas:
yaitu darah yang
keluar dari wanita
setelah melahirkan.
Minimal tidak ada
batasnya, dan
maksimal empat puluh
hari sesuai dengan
hadits Ummu Salamah:
Para wanita yang nifas
pada zaman Rasulullah
saw menunggu empat
puluh hari. HR Al
Khamsah, kecuali An
Nasa’iy.
“Para wanita yang
nifas di zaman
Rasulullah -shallallahu
alaihi wasallam-,
mereka duduk (tidak
shalat) setelah nifas
mereka selama 40 hari
atau 40 malam.” (HR.
Abu Daud no. 307, At-
Tirmizi no. 139 dan
Ibnu Majah no. 648).
Tidak ada batas
minimal masa nifas,
jika kurang dari 40
hari darah tersebut
berhenti maka
seorang wanita wajib
mandi dan bersuci,
kemudian shalat dan
dihalalkan atasnya
apa-apa yang
dihalalkan bagi wanita
yang suci. Adapun
batasan maksimalnya,
para ulama berbeda
pendapat tentangnya.
1. Keluar mani karena
syahwat. banyak
ulama yang
berpendapat mandi
junub diwajibkan
apabila keluarnya
mani secara
memancar dan
terasa nikmat ketika
keluarnya terasa
nikmat. Jadi apabila
keluarnya karena
sakit atau
kedinginan tidak
diwajibkan mandi
junub. Tetapi untuk
mencari aman
sebaiknya mandi
junub apabila
keluar mani dalam
keadaan apapun.
“Ketika sudah duduk
dengan empat kaki,
kemudian khitan
bertemu khitan, maka
wajib mandi” (HR
Ahmad, Muslim dan At
Tirmidzi).
1. Jika bangun tidur
dan mendapati
keluarnya mani.
Ulama berpendapat
bahwa selama kita
bangun dan
mendapati adanya
mani, maka kita
wajib mandi,
walaupun kita tidak
sadar atau lupa
telah mimpi basah
atau tidak
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ “air itu
dari air” (HR Muslim).
1. Setelah bertemunya
dua kemaluan
walaupun tidak
keluar mani
2. Ketika masuk Islam
menjadi muallaf.
3. Mayit muslim, wajib
dimandikan oleh
yang hidup, karena
sabda Nabi: “…
mandikanlah
dengan air dan
daun
bidara.” (Muttafaq
alaih), kecuali
syahid di medan
perang.
Demikian informasi
mengenai Niat, Doa
Dan Tata Cara Mandi
Wajib Atau Junub.
Semoga dapat
bermanfaat untuk
anda baik itu Niat, Doa
Dan Tata Cara Mandi
Wajib Atau Junub
sumber: http://
www.dakwatuna.com/2011/09/28/14948/
fiqih-thaharah-hukum-
haidh-nifas-dan-
jinabat-serta-mandi/
#ixzz3puwSiRmt